Pinjaman Jaminan BPKB Motor Diikat Dengan Perjanjian Fidusia

Dasar perjanjian Pinjaman Jaminan BPKB Motor adalah Fiduciary Eigendoms Overdracht (FEO) atau lazim disebut Perjanjian Fidusia. Sedangkan pengertian Fidusia sesuai Pasal 1 angka 1 UU no. 42/1999 adalah "pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda."

Sejak diberlakukannya UU No. 42/1999 ini benda yang menjadi obyek jaminan adalah benda yang dapat dimiliki dan dialihkan kepemilikannya, baik benda itu berwujud maupun tidak berwujud, terdaftar maupun tidak terdaftar, bergerak maupun tidak bergerak yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotik.

Pada Pinjaman Jaminan BPKB Motor yang dimaksud sebagai objek jaminan adalah motor milik penerima pinjaman. Tahap-tahap Fidusia meliputi 2 tahap, yaitu : Pembebanan dan Pendaftaran Jaminan Fidusia. Pembebanan fidusia dibuat dengan Akta Notaris. Selanjutnya akta perjanjian fidusia tersebut didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia. Setelah didaftarkan, maka Kantor Pendaftaran Fidusia akan menerbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia.

Pihak yang terkait dengan fidusia adalah Pemberi Kredit/Pinjaman (Kreditur) disebut Penerima Fidusia dan Penerima Kredit/Pinjaman (debitur) disebut Pemberi Fidusia. Apabila Debitur atau Pemberi Fidusia cidera janji, maka dengan Sertifikat Jaminan Fidusia Penerima Fidusia (Kreditur) dapat meminta penyerahan atau mengeksekusi objek jaminan kepada Pemberi Fidusia (Debitur).

Diolah dari berbagai sumber.