Cara Mengurus Perpanjangan STNK Selagi BPKB Menjadi Jaminan Di Lembaga Pembiayaan/Leasing, Bank, Koperasi Atau Lembaga Keuangan Lainnya

Bagi Anda yang masih mempunyai Pinjaman Dengan Jaminan BPKB Motor di lembaga pembiayaan/leasing/multifinance, Bank, Koperasi atau Lembaga keuangan lainnya bisa jadi tidak mengetahui cara mengurus perpanjangan STNK saat tiba waktunya. Sebenarnya hal ini tidak sulit, silahkan mendatangi Bagian Kredit/Pinjaman lembaga keuangan yang bersangkutan dan sampaikan maksud Anda untuk meperpanjangan STNK kendaraan Anda yang sudah jatuh tempo. Biasanya pihak lembaga keuangan akan memberikan beberapa alternatip cara memperpanjang STNK Motor Anda :

  • Apabila Anda berniat mengurus sendiri, maka pihak lembaga keuangan akan membuatkan Surat Keterangan Bahwa Motor Anda sedang menjadi jaminan pinjaman dilampiri dengan foto kopi BPKB Motor Anda. Dengan surat ini Anda bisa mengurus sendiri perpanjangan STNK Motor Anda ke Samsat atau menyerahkan pengurusannya ke biro jasa yang Anda kenal. 
  • Apabila Anda tidak punya waktu untuk mengurusnya, maka perpanjangan motor Anda bisa diserahkan kepada biro jasa yang bekerja sama dengan lembaga keuangan dimana Anda mempunyai pinjaman. Untuk itu Anda akan diminta meninggalkan KTP Asli atas nama BPKB beserta STNK Asli. Pihak lembaga keuangan akan mengenakan biaya perpanjangan STNk dan biaya pengurusan. Anda akan diberitahu oleh pihak lembaga keuangan mengenai waktu selesainya pengurusannya. 

Perlu diketahui bahwa untuk perpanjangan STNK Anda harus menyerahkan KTP Asli sesuai nama yang tercantum pada BPKB, jika tidak maka Anda harus membayar lebih mahal karena akan dikenakan biaya "ekstra" karena tidak dapat menyerahkan KTP Asli tersebut.

Demikian cara melakukan perpanjangan STNK saat BPKB Asli milik Anda menjadi jaminan di lembaga pembiayaan/leasing/multifinance, bank, koperasi atau lembaga keuangan lainnya. Semoga bermanfaat