Perlu diketahui bahwa setiap Pinjaman Jaminan BPKB Motor yang dicairkan, maka kendaraan Anda akan diasuransikan, oleh karena itu Anda perlu mengetahui hal-hal yang terkait dengan asuransi kendaraan tersebut :
- Seberapa besar kendaraan Anda diasuransikan, apakah senilai harga pasar kendaraan atau hanya sebesar nilai pinjaman Anda.
- Kendaraan diasuransikan sebesar harga pasar. Apabila kendaraan Anda hilang/dicuri, maka besarnya penggantian dari perusahaan asuransi adalah sebesar harga pasar kendaraan pada saat kejadian. Jumlah penggantian yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi terlebih dahulu akan diprioritaskan untuk membayar pinjaman Anda, sisa/kelebihannya akan menjadi hak Anda.
- Kendaraan diasuransikan sebesar nilai pinjaman. Apabila kendaraan Anda hilang/dicuri, maka seluruh penggantian dari perusahaan asuransi hanya digunakan untuk melunasi pinjaman Anda.
- Jika kendaraan Anda hilang/dicuri, maka Anda wajib memberitahukan kejadian tersebut kepada perusahaan pembiayaan/leasing tempat Anda menerima Pinjaman Jaminan BPKB Motor (1x24 jam). Laporan harus disertai dokumen-dokumen yang diwajibkan untuk melakukan klaim kepada perusahaan asuransi.
- Selain kehilangan, perusahaan asuransi juga akan memberikan penggantian apabila kendaraan Anda mengalami kerusakan dengan kondisi kerusakan diatas 75%.
- Selama proses klaim asuransi, Anda tetap diwajibkan untuk membayar angsuran.